Jombang, Mediamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Jogoroto. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, S.I.K., M.I.K., mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, pada Rabu (21/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Corogo RT/RW 002/008, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Dari lokasi itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jombang.
Kapolres Jombang melalui Wakapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan dampak negatif akibat peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegas AKBP Ardi Kurniawan.
Ia berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi alkohol yang tidak terkontrol dan tidak diawasi.
Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Jombang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Jombang.
(Red/Tiono)














