Jombang, Mediamedia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis narkoba dengan mengamankan empat orang tersangka. Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Keempat tersangka diamankan terkait kasus pengembangbiakan tumbuhan ganja yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Selain membudidayakan ganja, para tersangka juga diduga kuat mengedarkan ganja hasil budidaya tersebut kepada sejumlah pihak.
Kapolres Jombang
AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR.,
melalui keterangan resminya Kamis, (18/122025) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal penangkapan tersangka Y warga diwek Jombang di daerah pegunungan kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas rumah kontrakan yang berada di Desa Mojongapit Jombang . Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja, biji ganja, serta ganja siap edar.

AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR.,
“Empat tersangka telah kami amankan, termasuk dua orang yang merupakan pasangan suami istri. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari pembudidayaan hingga peredaran ganja,” ujar Kapolres Jombang.
“Awal terungkapnya kasus penyalagunaan narkotika ini adalah tertangkapnya tersangka (Y) oleh satuan reserse narkotika Polres Jombang di sebuah gunung dan berhasil mengamankan bibit ganja sebanyak 2,77 Gram, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka (R) disebuah kontrakan di Desa Mojongapit Jombang. Dari penangkapan tersangka R, polisi berhasil mengamankan 156 batang pohon ganja, ganja kering 32 gram, ganja basah 5,16 gram, fermentasi daun ganja di campur alkohol, dan barang barang untuk budidaya ganja. Tidak berhenti disitu, dari pengembangan lebih lanjut kami juga berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yakni (P) dan (I), yang berperan sebagai pendana,” Ungkap Kapolres Jombang.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan pasal Undang Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai dengan peran masing masing tersangka.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jombang.
(Tiono)














