JOMBANG, Mediamedia.id – Dugaan tindakan kekerasan fisik serta ucapan yang dinilai tidak pantas terhadap seorang siswa mencuat di SD Negeri Pandanblole, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Orang tua siswa menyampaikan keberatan setelah anaknya mengaku mengalami perlakuan tersebut yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah, Sutrisno.
Siswa yang menjadi korban berinisial AWH, sementara orang tuanya bernama Elsa A. Peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (28/07/2026) dan Kamis (30/07/2026) saat kegiatan pembiasaan sebelum siswa memasuki ruang kelas.
Menurut keterangan yang disampaikan orang tua, anaknya mengaku mengalami kekerasan fisik berupa “ngosek kepala” (Menekan kepala hingga menimbulkan rasa sakit), dan juga mendapat ucapan yang dianggap menghina, yakni “ndasmu koyok nyambek”, yang dalam bahasa Indonesia berarti “kepalamu seperti biawak.”
Elsa A. mengaku tidak menerima perlakuan tersebut terhadap anaknya.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya saja sebagai orang tuanya tidak pernah memukul atau ngosek kepala anak saya. Saya mencoba menghubungi kepala sekolah untuk mempertanyakan salah anak saya apa,,,? tapi jawaban kepala sekolah berbelit-belit dan tidak bisa menunjukkan kesalahan anak saya,” ujar Elsa.
Sementara itu, AWH juga menyampaikan pengakuannya terkait dugaan kejadian tersebut.
“Iya Pak, kepala saya dikosek dua kali, saat mau foto dan saat baris mau masuk sekolah. Terus saya juga dikatain kepala saya kayak nyambek. Banyak teman-teman saya juga sering digituin,” jelas AWH.
Saat dikonfirmasi di ruang tamu sekolah pada Jumat (31/07/2026), Kepala SD Negeri Pandanblole, Sutrisno, membantah telah melakukan Kekerasan maupun mengolok-olok siswa.
“Saya tidak pernah melakukan itu. Saya hanya mengelus-elus kepala siswa saya. Kalau masalah mengolok-olok siswa itu tidak pernah, saya hanya bercanda dengan siswa. Mungkin anak-anak menganggapnya berbeda,” terang Sutrisno.
Terlepas dari adanya perbedaan keterangan antara pihak orang tua, siswa, dan kepala sekolah, dugaan peristiwa tersebut perlu ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagaimana yang diatur di Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan mengatur bahwa satuan pendidikan wajib mencegah dan menangani setiap dugaan kekerasan terhadap peserta didik. Peraturan tersebut mencakup perlindungan peserta didik dari kekerasan fisik maupun kekerasan verbal yang dapat berdampak terhadap kondisi fisik maupun psikologis anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengamanatkan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pendidik maupun pihak lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun kesimpulan dari instansi berwenang terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses klarifikasi atau penanganan lebih lanjut oleh pihak terkait.
(Red)














