JOMBANG, Mediamedia.id – Keterangan yang disampaikan Camat Mojowarno dan Pemerintah Desa Mojowangi terkait surat somasi dari LSM LPHM Pandawa Jombang dinilai tidak sinkron.
LSM LPHM Pandawa Jombang sebelumnya melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan kurangnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Ketua LSM LPHM Pandawa Jombang, Cucuk Wahyu Riyanto, menjelaskan somasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi resmi atas sejumlah persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Adapun poin yang dipertanyakan dalam somasi meliputi tindak lanjut hasil monitoring Semester II Tahun 2025, dugaan ketidakteraturan SPJ berbagai program desa, dugaan pengelolaan BUMDes yang tidak transparan, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2025, belum diinputnya data Siskeudes Tahun 2026, belum diajukannya ADD, DBHPRD dan Dana Desa Tahap I Tahun 2026, serta belum tersusunnya Prodeskel, Epdeskel, laporan aset desa, dan LPJ Tahun 2025.
“Kami berharap Pemerintah Desa Mojowangi memberikan jawaban tertulis yang sesuai dengan fakta. Klarifikasi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar serta memastikan pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Cucuk Wahyu Riyanto.
Ia menambahkan masyarakat berhak mengetahui pengelolaan anggaran desa, pelaksanaan program, serta pelayanan publik yang diberikan pemerintah desa.
“Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu akan kami sampaikan kepada masyarakat. Namun jika dalam proses klarifikasi ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau penyimpangan, kami akan menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Cucuk menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Mojowangi untuk memberikan klarifikasi.
Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Mojowangi untuk menjawab seluruh poin somasi secara terbuka, jelas, dan disertai data pendukung agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Cucuk.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (13/04/2026) mengenai tembusan surat somasi tersebut, Camat Mojowarno M. Ronny Afriandie menyatakan pihak kecamatan telah memanggil Pemerintah Desa Mojowangi.
“Kami sudah memanggil pihak Desa Mojowangi. Dari hasil komunikasi tersebut, pihak desa menyampaikan akan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang dipertanyakan masyarakat melalui LSM LPHM Pandawa Jombang,” ujar Camat Mojowarno.
Namun, saat tim LSM LPHM Pandawa didampingi awak media mendatangi Kantor Desa Mojowangi Jumat(17/07/2026), Kepala Desa Mojowangi Pramono Hadi justru mengaku belum mengetahui adanya surat somasi tersebut.
“Saya tidak tahu surat apa, dan somasi apa, dan dari mana,” jawab Kepala Desa Mojowangi.
Mendengar jawaban tersebut, tim LSM kemudian menunjukkan bukti penerimaan surat yang sebelumnya telah diterima Sekretaris Desa. Sekretaris Desa menjelaskan bahwa surat tersebut memang telah diterimanya dan sudah diserahkan kepada Kepala Desa.
“Sudah tak serahkan, Mas, ke Pak Lurah, besoknya,” kata Sekretaris Desa.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Kepala Desa akhirnya mengakui telah menerima surat somasi, namun mengaku lupa.
“Oh maaf, Mas, saya lupa, terlalu banyak pikiran,” ujar Kepala Desa.
Selanjutnya, Kepala Desa memanggil Bendahara Desa untuk memberikan penjelasan terkait poin-poin dalam somasi. Namun Bendahara Desa meminta tambahan waktu untuk menyusun jawaban secara resmi.
“Saya minta waktu minggu depan untuk menjawab secara tertulis permintaan somasi tersebut,” ujar Bendahara Desa.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, LSM LPHM Pandawa Jombang menilai terdapat ketidaksinkronan antara keterangan Camat Mojowarno yang menyebut Pemerintah Desa telah dipanggil dan akan menindaklanjuti somasi, dengan pengakuan awal Kepala Desa yang menyatakan tidak mengetahui adanya surat tersebut sebelum akhirnya mengakui telah menerimanya.
LSM LPHM Pandawa juga menilai Pemerintah Desa Mojowangi terkesan mengabaikan surat somasi karena hingga sekitar tiga bulan sejak surat diterima, belum memberikan jawaban tertulis.
(Red)














