JOMBANG, Mediamedia.id — Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera, Hartono, memberikan penjelasan terkait polemik pengelolaan keuangan dan aset koperasi yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan organisasi dijalankan secara kolektif sesuai mekanisme koperasi, bukan berdasarkan keputusan individu.
Menurut Hartono, setiap keputusan strategis harus dibahas melalui rapat yang dihadiri sedikitnya dua pertiga pengurus. Karena itu, ia menyebut persoalan yang terjadi berawal dari tindakan sepihak oknum manajer operasional yang diduga melakukan sejumlah transaksi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pengurus.
Hartono menjelaskan, koperasi merupakan badan usaha milik anggota dengan kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hasil keputusan RAT kemudian dijalankan oleh pengurus melalui pelaksana operasional, yaitu manajer dan karyawan.
Susunan pengurus harian terdiri dari Ketua I Hartono, Ketua II Solikin, Sekretaris Rahmat, Bendahara Nani, serta didukung pengawas internal yang salah satunya berasal dari mantan pejabat Inspektorat.
Ia menerangkan, persoalan bermula dari pengembangan unit usaha kaveling tanah. Pada tahap awal, pengurus menyetujui pembelian lahan yang dinilai berhasil dikembangkan di Desa Candimulyo dan Jalan Pattimura. Program tersebut kemudian direncanakan berlanjut ke wilayah Kelurahan Jelakombo dan kawasan dekat Perumahan Astapada pada tahun 2012.
Namun dalam pelaksanaannya, manajer operasional bernama Suyud diduga membeli sejumlah bidang tanah di berbagai lokasi tanpa melalui mekanisme rapat maupun persetujuan pengurus dan anggota. Lahan tersebut berada di Sumbermulyo, Jelakombo, Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Ploso, Bawangan, hingga Jabon.
“Sebagai Ketua, saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Setiap langkah organisasi wajib diputuskan melalui rapat pengurus bersama pengawas dan manajer,” ujar Hartono.
Ia menambahkan, pengurus baru mengetahui adanya transaksi pembelian tanah tersebut sekitar tahun 2017.
Selain itu, Hartono menyebut manajer operasional juga diduga membuat sistem pembukuan tersendiri untuk menampung dana simpanan anggota. Dana tersebut kemudian digunakan secara mandiri untuk membayar jasa simpanan sekaligus membiayai operasional unit usaha lainnya.
Setelah dugaan penyimpangan tersebut diketahui pada 2017, pengurus langsung menginstruksikan agar seluruh aset tanah yang telah dibeli segera dijual sebagai upaya mengembalikan dana para penabung. Pengurus juga telah berkoordinasi dengan Bupati Jombang dan Sekretaris Daerah guna membahas langkah penyelesaian.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Juli lalu pengurus menggelar forum dialog yang dihadiri sekitar 300 penabung. Dalam pertemuan itu disepakati penghentian pembayaran jasa simpanan mulai 1 Agustus guna mengurangi beban keuangan koperasi. Pengembalian dana penabung akan dilakukan secara proporsional (pro-rata) setelah aset tanah berhasil dijual atau dikonversi. Selain itu, evaluasi perkembangan penjualan aset akan dilaksanakan setiap enam bulan sekali atau lebih cepat apabila terdapat perkembangan signifikan.
Usai pemeriksaan oleh Dinas Koperasi dan Inspektorat, KPRI Sejahtera juga mendapat rekomendasi untuk melakukan sejumlah langkah perbaikan dalam waktu tiga bulan.
Rekomendasi tersebut meliputi pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen terhadap seluruh transaksi dan laporan keuangan, serta penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang melibatkan Dinas Koperasi, Dekopinda, PKPRI, dan perwakilan unit kerja atau OPD.
Terkait isu yang berkembang, Hartono menegaskan bahwa persoalan ini merupakan hubungan perdata internal koperasi yang hanya berkaitan dengan anggota, sehingga bukan merupakan kasus penyalahgunaan APBD maupun APBN.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak-pihak di luar keanggotaan KPRI Sejahtera, termasuk sejumlah LSM yang mencoba membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai anggota koperasi.
“Kami memilih mengikuti seluruh mekanisme resmi sesuai arahan Dinas Koperasi dan pemerintah daerah. Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan audit KAP, menjual aset, dan memastikan seluruh hak penabung dapat dikembalikan secara adil,” tutup Hartono.














