Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Keterangan Camat Mojowarno Berbeda dengan Kades Mojowangi, Ada Apa?

324
×

Keterangan Camat Mojowarno Berbeda dengan Kades Mojowangi, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
perbedaan informasi antara Camat Mojowarno dan Kepala Desa Mojowangi terkait tindak lanjut surat somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM) PANDAWA Jombang.

JOMBANG, Mediamedia.id – Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan berbagai program Pemerintah Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Hal itu mencuat setelah adanya perbedaan informasi antara Camat Mojowarno dan Kepala Desa Mojowangi terkait tindak lanjut surat somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM) PANDAWA Jombang.

 

Permasalahan tersebut bermula dari aduan sejumlah masyarakat kepada LSM LPHM PANDAWA Jombang mengenai dugaan minimnya keterbukaan informasi publik, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa, anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta sejumlah program desa yang dinilai belum disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Menurut warga, kondisi tersebut berpotensi menghambat terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, LSM LPHM PANDAWA Jombang mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Mojowangi pada 2 April 2026. Surat tersebut diterima oleh Sekretaris Desa sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas berbagai persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

 

Namun, saat tim LSM LPHM PANDAWA Jombang bersama awak media mendatangi Balai Desa Mojowangi pada Jumat (17/7/2026), muncul fakta yang dinilai tidak selaras dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Camat Mojowarno.

 

Sebelumnya, Camat Mojowarno, M. Ronny Afriandie, melalui sambungan WhatsApp menyampaikan kepada LSM bahwa Pemerintah Desa Mojowangi telah dipanggil pada 4 April 2026, atau dua hari setelah surat somasi diterima desa, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

Akan tetapi, saat dimintai keterangan secara langsung di Balai Desa Mojowangi, Kepala Desa Pramono Hadi mengaku tidak mengetahui adanya surat somasi tersebut. Keterangan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya karena berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan Camat Mojowarno.

 

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Desa Mojowangi, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa. Ketiganya dimintai penjelasan mengenai isi somasi serta tindak lanjut yang telah dilakukan atas berbagai pertanyaan yang diajukan LSM.

 

Ketua LSM LPHM PANDAWA Jombang, Cucuk Wahyu Riyanto, mengatakan hasil klarifikasi di lapangan justru menimbulkan sejumlah pertanyaan baru.

 

«”Saat tim kami mendatangi Balai Desa Mojowangi pada Jumat (17/7/2026) untuk menindaklanjuti surat somasi yang kami kirimkan sejak 2 April 2026 dan diterima oleh Sekretaris Desa, kami meminta penjelasan atas aduan masyarakat mengenai dugaan kurangnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan desa, anggaran BUMDes, pelaksanaan berbagai program desa, serta laporan pertanggungjawaban (SPJ). Namun, dari hasil klarifikasi, Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun Bendahara Desa terlihat belum dapat memberikan penjelasan yang utuh atas substansi somasi tersebut.”» ungkap ketua LSM LPHM Pandawa

 

Ia juga menyoroti adanya perbedaan informasi antara pihak kecamatan dan pemerintah desa.

 

«”Sebelumnya Camat Mojowarno, Bapak M. Ronny Afriandie, melalui sambungan WhatsApp menyampaikan kepada kami bahwa Pemerintah Desa Mojowangi telah dipanggil pada 4 April 2026, dua hari setelah surat somasi diterima. Namun, ketika kami melakukan klarifikasi langsung di kantor desa, Kepala Desa justru menyampaikan tidak mengetahui adanya surat somasi tersebut. Perbedaan keterangan ini tentu menjadi perhatian kami.”» ujar Ketua LSM LPHM sambil geleng geleng kepala saat di wawancara awak media

 

Menurut Cucuk, berdasarkan hasil klarifikasi dan data yang telah dihimpun, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

«”Berdasarkan data yang kami peroleh di lapangan serta hasil klarifikasi langsung bersama rekan-rekan media, kami menilai terdapat perbedaan informasi yang perlu dijelaskan secara terbuka. Sebagai lembaga kontrol sosial yang menindaklanjuti aduan masyarakat, kami akan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini kami tempuh demi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”» tegas Cucuk

 

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Desa Mojowangi maupun pihak Kecamatan Mojowarno belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab adanya perbedaan keterangan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *