Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalPeristiwa

Polres Jombang Ungkap Puluhan Kasus Curanmor, 17 Tersangka Diamankan, 10 Residivis

194
×

Polres Jombang Ungkap Puluhan Kasus Curanmor, 17 Tersangka Diamankan, 10 Residivis

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, mengamankan tiga sarana yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Jombang, Mediamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka, yang sebagian besar merupakan pelaku lama.

 

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sejak 27 November 2025. Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berusia antara 28 hingga 40 tahun, berasal dari wilayah Jombang, Mojokerto, dan Surabaya. Yang cukup memprihatinkan, 10 tersangka di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

 

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, menyesuaikan situasi dan tingkat kewaspadaan korban.

 

“Para tersangka melakukan pencurian dengan berbagai cara, mulai dari merusak kunci menggunakan kunci T, memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih menempel, hingga melakukan kekerasan atau ancaman terhadap korban,” ujar AKBP Ardi Kurniawan.

 

Berdasarkan data kepolisian, tercatat 12 kasus pencurian menggunakan kunci T, 8 kasus pencurian saat kunci kendaraan masih menempel, 1 kasus pencurian dengan kekerasan atau ancaman, serta 10 kasus pencurian dengan cara mendorong kendaraan.

 

Polisi juga mengamankan tiga sarana yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 7 unit sepeda motor yang telah diketahui pemiliknya, 27 unit sepeda motor yang masih dalam proses pengembangan, dua buah kunci T, satu potong pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu buah tas selempang.

Kapolres menambahkan, sebagian besar aksi pencurian terjadi pada pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan lokasi kejadian umumnya di halaman atau teras rumah korban, terutama rumah yang tidak memiliki pagar atau sistem pengamanan yang memadai.

 

“Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual secara COD (Cash On Delivery) kepada orang yang tidak dikenal, untuk menghilangkan jejak dan mempercepat perputaran hasil curian,” jelasnya.

 

AKBP Ardi Kurniawan juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hingga dini hari, dengan memastikan kendaraan dikunci ganda, diparkir di tempat aman, serta menggunakan pengaman tambahan.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Polres Jombang berkomitmen untuk menekan angka curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan lingkungan.

(Red/Tiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *