Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalTNI POLRI

Sampai Hari ini, Polrestabes Surabaya Menahan DJ Monique dan Dua Rekannya Terkait Kasus Narkoba

796
×

Sampai Hari ini, Polrestabes Surabaya Menahan DJ Monique dan Dua Rekannya Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Mediamedia.id – Pada tanggal 8 Januari 2025 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis dini hari.

Salah satu dari ketiganya merupakan seorang disk jokey (DJ) yang dikenal di sejumlah tempat hiburan malam Surabaya, yakni Moniga Idoma alias Monique (18).

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Dua orang pertama, Alfin Putra Utama Antoro Romagoran (24) dan Juliet Ester Teleo (27), ditangkap di kamar kos milik Monique di kawasan Tegalsari.

AKP. Idham Salasa Di menjelaskan kepada media ini, pada Selasa (10/01/2026). Lokasi tersebut, petugas menyita dua pocket sabu, satu pipet kaca bekas pakai, dan dua unit ponsel.

“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.” Ungkapnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan Monique di area parkir ruko Kedungdoro, Sawahan. Dalam pemeriksaan awal, Monique mengakui bahwa sabu yang ditemukan di kamarnya adalah miliknya.

Masih kata Idham, Ia mengaku membeli barang tersebut seharga Rp500.000 dari seseorang berinisial NB, yang kini berstatus DPO, melalui layanan pengiriman Gosend.

“Sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama dua rekannya setelah mereka selesai tampil sebagai DJ di sebuah diskotik.” Ucap Idham.

Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mako Polrestabes Surabaya sampai hari ini, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan ketiganya Polrestabes Surabaya berencana akan menjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)

 

Editor : Canda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *