Jombang, Mediamedia.idhttp://Mediamedia.id – Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk pelaku pembunuhan perempuan lanjut usia yang ditemukan tewas pada 9 November 2025 lalu, diketahui korban bernama Tri Retno Jumilah (61) warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Jombang. Saat ditemukan jasad perempuan tersebut luka parah akibat kekerasan benda tumpul dibagian kepala.
Purnomo (60), warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat malam (21/11/2025) di sebuah rumah kos didaerah Lampung Timur setelah hampir dua minggu melarikan diri.
Yang tidak lain pelaku adalah suami sirih dari korban.
AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Jombang Mengungkapkan dalam Pers Rilis Senin (24/11/2025). pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena dipicu pertengkaran rumah tangga.

“Pelaku mengaku tersinggung oleh perkataan korban dan sakit hati karena sering dimarahi korban terkait pekerjaan. Dari pertengkaran dan cekcok setiap hari sehingga membuat Emosi Purnomo memuncak, sehingga ia tega menghabisi nyawa istri sirihnya tersebut,” Ungkap AKP Dimas.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, linggis besi, selimut, bantal, perhiasan emas, uang tunai Rp59.940.000, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku melarikan diri. Uang serta perhiasan tersebut diduga milik korban.
AKP Dimas Robin Alexander juga menjelaskan “Dari tangan pelaku juga Ditemukan uang Rp59.940.000 yang merupakan sisa tabungan milik korban serta sejumlah gelang dan cincin emas yang belum sempat dijual,” Jelasnya.
Dari perbuatannya tersebut, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(Tiono)














