Jombang, Mediamedia.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo tekankan disiplin kerja pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memimpin apel kerja istimewa yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada senin pagi (03/02/2025)
Apel kerja yang dipimpin Sekretaris daerah itu digelar di halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang di ikuti oleh Plt Disdikbud Wor Windari serta seluruh pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menindaklanjuti Peraturan Menpan RB Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Jabatan Fungsional Guru, di mana peran Pengawas Sekolah dan Penilik bertransisi menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.

Sekretaris daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo menekankan pentingnya disiplin dalam kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penggunaan sistem Finger Print dan pelaksanaan apel kerja adalah beberapa bentuk nyata dari kedisiplinan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap Pengawas Sekolah dan Penilik yang kini berfungsi sebagai Pendamping Satuan Pendidikan wajib memiliki sertifikat pendidik.
“Pengawas Sekolah tentunya sudah memiliki sertifikat pendidik. Bagi Penilik, mereka diberikan waktu 2 tahun untuk mendapatkannya,” ungkapnya.
Apel kali ini juga melibatkan partisipasi yang lebih luas, di mana semua Pengawas TK dan SD, serta Penilik PAUD PNF se-Kabupaten Jombang turut hadir, berbeda dari biasanya yang hanya diikuti oleh Pegawai Induk Disdikbud. (Red/Tio)














