Jombang, Mediamedia.id – Dalam mewujudkan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah Kabupaten Jombang dalam melaksanakan program hibah. sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang program hibah daerah. Yakni dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100. 3. 3. 2/90/415. 10. 1. 3/2025 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2025, dengan total anggaran mencapai Rp. 15.735.000.000,-.
Pada Kamis, (20/2/2025), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melaksanakan Sosialisasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun 2025.
kesepakatan antara pemerintah daerah dengan penerima hibah di gelar di Aula 2 Disdikbud Jombang dan dihadiri oleh 106 kepala lembaga yang akan menerima hibah.

Plh. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Wor Windari, saat sambutan menegaskan pentingnya tanggung jawab lembaga penerima hibah baik dari segi fisik maupun administrasi.
Beliau menegaskan bahwa lembaga yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya dengan baik tidak akan mendapatkan hibah pada periode berikutnya.
“Setiap anggaran yang kita terima harus dipertanggungjawabkan. Saya tidak ingin ada masalah. Yang menandatangani nanti adalah saya dan Anda,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang juga mengingatkan pentingnya koordinasi. Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya ke pihak Disdikbud.

Ketepatan waktu dalam pengumpulan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) juga harus benar-benar diperhatikan.
Untuk lembaga yang menerima hibah untuk pembangunan gedung dengan anggaran di atas Rp.100. 000. 000, diperlukan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang.
Sebagai informasi, 106 lembaga penerima hibah tahun 2025 ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100. 3. 3. 2/90/415. 10. 1. 3/2025 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2025, dengan total anggaran mencapai Rp. 15.735.000.000,-. (Red/Tio)














