Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalPeristiwa

Polisi Amankan 6 Pelaku Pembunuhan Pria Tanpa Identitas di Hutan Kabuh.

346
×

Polisi Amankan 6 Pelaku Pembunuhan Pria Tanpa Identitas di Hutan Kabuh.

Sebarkan artikel ini
6 pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Muhammad Faiz (19) berhasil di amankan Polres Jombang. Jumat (31/01/2025)

Jombang, Mediamedia.id – 6 pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Muhammad Faiz (19) berhasil di amankan Polres Jombang. Yang sebelumnya Jasad korban ditemukan tanpa identitas di hutan Desa Marmoyo Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Korban merupakan warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam Konferensi Pers yang gelar Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (31/01/2025). Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra menjelaskan kronologi pembunuhan korban yang bernama Muhammad Fa’iz (19). Korban sempat menjalin komunikasi dengan salah satu kekasih pelaku berinisial AS (23) warga Jombang.

“Selain ingin menguasai benda berharga berupa Handphone dan sepeda motor milik korban, ternyata pemicu pelaku membunuh korban ,karena kekasih salah satu pelaku pembunuhan sempat dilecehkan korban saat pesta minuman keras (miras) di rumah kos di Trowulan,”

“Pada hari Sabtu sebelum korban bertemu dengan pelaku, ternyata malamnya telah direncanakan oleh pelaku bagaimana caranya untuk melakukan pembunuhan tanpa mengeluarkan darah. Kemudian pelaku menghubungi temannya yang berada di Jombang untuk mencarikan lokasi yang jauh dari masyarakat dan temannya mengarahkan ke hutan Kabuh Jombang,” Terang AKP Margono.

“Kurang lebih pukul 11.30 sampai pukul 12.00 mereka mengajak korban untuk minum terlebih dahulu terus terjadi duel dan pelaku utama mengambil sarung yang memang sudah di siapkan untuk melakukan pencekikan leher sehingga pada saat korban melemah dan tidak sadarkan diri, pelaku melakukan pemukulan menggunakan batu yang terjadi luka di daerah pelipis kiri dan kepala bagian belakang, Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya dibuang ke hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh.” Jelasnya.

Keenam tersangka tersebut adalah AS (23) asal Jombang, AR (24) asal Lumajang, HM (20) asal Kediri, serta tiga warga Jombang lainnya, yaitu MR (17), RG (18), dan KS (17)

Dari perbuatannya, ke enam tersangka kini dijerat dengan Pasal 340, 339, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Tiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *