Jombang, Mediamedia.id – Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang. Akun tersebut menghubungi sejumlah kepala desa di Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dengan menawarkan proyek yang berasal dari Bantuan Keuangan (BK) baik Provinsi maupun kementerian dan berbuntut meminta sejumlah uang.
Nomor WhatsApp (WA) palsu tersebut menggunakan foto profil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi.
Informasi yang didapat, nomor WhatsApp yang mengatasnamakan Kepala Dinas PUPR ini akan memberikan proyek yang berasal dari Bantuan Keuangan (BK) baik Provinsi maupun kementerian.
Seperti yang disampaikan salah satu kepala desa di Kecamatan Mojowarno yang mengaku di hubungi nomor WA mengatas namakan Kadis PUPR Jombang.
“Iya tadi WA saya menggunakan nama Kadis PUPR, tapi saya sempat curiga dan saya hubungi nomor yang biasa dipakai Pak Bayu dan ternyata benar dugaan saya itu hanya penipuan,” ungkap salah satu Kepala Desa.

Sementara pada (07/03/2025) Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancorodi membenarkan kejadian tersebut. Dan itu terjadi dengan beberapa kades di wilayah Kecamatan Mojowarno.
“Iya ada beberapa kades di Mojowarno telpon saya dan menunjukkan screenshot WA, dan saya jawab tolong abaikan itu bukan saya,” jelas Bayu.
Bayu juga menegaskan kepada semua pihak untuk berhati-hati jika ada WA yang mengatasnamakan dirinya. Apalagi meminta sejumlah uang.
“Jangan mudah percaya dengan WA yang mengatasnamakan saya atau orang lain. Sebaiknya langsung dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Bayu juga mengatakan sampai saat ini belum ada yang sampai tertipu dan memberikan sejumlah uang.
“Belum ada laporan dari para Kepala Desa atau yang lainnya yang merasa dirugikan secara materiil,” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah pengacara asal kota Jombang Beni Hendro Yulianto SH., mengatakan memakai profil seseorang di WA dengan niat jahat bisa dipidana penjara.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sehingga pelaku dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang menerangkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” jelas Beni saat di konfirmasi via WhatsApp.(Tio)














