Jombang, Mediamedia.id – Kasus dugaan penahanan ijazah di Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, masih terus menjadi perhatian. Setelah sebelumnya mencuat ke publik, dua wali murid kembali mendatangi Kantor Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang, Jumat (22/5/2026), untuk menyampaikan pengaduan resmi.
Kedua wali murid yang datang merupakan ibu rumah tangga. Mereka mengaku hadir sebagai perwakilan sejumlah wali murid lain yang menghadapi persoalan serupa terkait ijazah anak-anak mereka yang belum diterima.
Dalam pengaduannya, mereka menyampaikan bahwa terdapat tujuh ijazah siswa di bawah naungan YPBU Gadingmangu yang diduga masih ditahan oleh pihak sekolah maupun yayasan selama bertahun-tahun.
“Kami datang berdua sebagai perwakilan untuk menyampaikan persoalan tujuh ijazah yang hingga kini masih ditahan pihak sekolah dalam naungan YPBU Gadingmangu,” ujar salah satu wali murid saat berada di Kantor Dewan Pendidikan Jombang.
Selain menyampaikan keluhan, mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya lembar informasi tagihan keuangan dan surat pernyataan kesanggupan pelunasan yang sebelumnya diterbitkan pihak sekolah.
Salah seorang wali murid mengaku telah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan pihak sekolah maupun yayasan guna mencari jalan keluar atas tunggakan yang belum mampu ia lunasi. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Saya sudah pernah datang untuk meminta solusi karena memang belum mampu melunasi tagihan. Namun, saya merasa tidak mendapatkan tanggapan maupun jalan keluar,” tuturnya.
Ia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk meminta bantuan kepada sejumlah pihak agar anaknya bisa memperoleh ijazah. Namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Setelah mengetahui adanya wali murid lain yang mengadukan persoalan serupa ke Dewan Pendidikan Jombang, ia pun memutuskan untuk ikut menyampaikan laporan.
Menurut pengakuannya, ijazah anaknya belum diterima sejak tahun 2020. Sementara wali murid lainnya menyebut ijazah anaknya belum diserahkan sejak tahun 2021.
Keduanya berharap Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang dapat membantu memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut agar anak-anak mereka segera memperoleh ijazah yang merupakan dokumen penting untuk pendidikan maupun keperluan lainnya.
“Kami berharap ada solusi dan bantuan dari Dewan Pendidikan Jombang, karena selama ini berbagai upaya yang kami lakukan belum menemukan titik terang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Arif Kuswirasasono, membenarkan adanya kedatangan dua wali murid tersebut.
Menurutnya, keduanya tidak hanya menyampaikan persoalan pribadi, tetapi juga mewakili wali murid lain yang mengalami kendala serupa terkait ijazah yang belum diterima.
“Mereka datang atas nama pribadi sekaligus mewakili wali murid lain dengan permasalahan yang sama, yakni ijazah anak yang disebut masih ditahan pihak sekolah atau yayasan selama bertahun-tahun,” jelas Arif.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang akan terus mengawal persoalan tersebut dan berupaya mencari solusi melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Menurut Arif, meskipun tim Dewan Pendidikan belum berhasil bertemu pihak sekolah maupun yayasan saat melakukan inspeksi beberapa waktu lalu, upaya penyelesaian tetap akan dilanjutkan.
“Ini berkaitan dengan dokumen pendidikan yang sangat penting bagi masa depan siswa. Karena itu, kami akan terus berusaha membantu mencari penyelesaian terbaik,” pungkasnya
(Red/Tio)














