Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Satreskrim Polres Jombang Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

259
×

Satreskrim Polres Jombang Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
tersangka dengan mengenakan rompi tahanan, sementara wajahnya ditutupi guna kepentingan proses hukum

Jombang, Mediamedia.id – Kepolisian Resor Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (7/1/2026).

Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., bersama jajaran penyidik. Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menjelaskan secara rinci terkait kronologi kejadian, cara pelaku menjalankan aksinya, hingga langkah hukum yang telah ditempuh dalam penanganan perkara tersebut.

AKP Dimas mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan pencabulan sekaligus persetubuhan terhadap korban yang masih berusia anak-anak. Aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali dengan memanfaatkan hubungan dekat serta rasa percaya korban terhadap pelaku.

“Pelaku menyasar korban yang masih sangat rentan. Kedekatan yang terjalin dimanfaatkan untuk melancarkan perbuatannya,” terang AKP Dimas saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, polisi juga menghadirkan tersangka dengan mengenakan rompi tahanan, sementara wajahnya ditutupi guna kepentingan proses hukum. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.

Selain tersangka, Satreskrim Polres Jombang turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan, di antaranya telepon genggam, laptop, serta pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian.

“Seluruh barang bukti ini kami sita dan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendampingan terhadap korban hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Setiap laporan kami respon cepat. Setelah alat bukti terpenuhi, pelaku langsung kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” imbuh AKP Dimas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda dengan nilai besar.

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional,” tegas AKP Dimas.

Dalam penutupnya, pihak kepolisian mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak sebagai langkah pencegahan.

“Jika ada indikasi atau dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.

(Tiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *