Scroll untuk baca artikel
BeritaNasionalPemerintahan

Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Jombang Masuki Tahap Akhir

356
×

Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Jombang Masuki Tahap Akhir

Sebarkan artikel ini

Jombang, Mediamedia.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Jombang kini berada di fase penentuan. Proses legislasi tersebut semakin mendekati final setelah digelarnya rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, Kamis (12/02/2026).

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyampaikan bahwa tahapan pembahasan hampir rampung. Menurutnya, setelah jawaban kepala daerah disampaikan, agenda berikutnya tinggal satu kali paripurna untuk pengambilan persetujuan dari masing-masing fraksi.

“Selanjutnya tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi,” ujar Hadi Atmaji dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (27/2/2026).

Dalam penjelasannya, Bupati Jombang Warsubi menuturkan bahwa raperda tersebut disusun guna mengatur tata kelola aset milik daerah secara menyeluruh dan terstruktur. Regulasi itu akan mencakup seluruh siklus pengelolaan, mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran hingga pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan aset.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengatur mekanisme penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, termasuk aspek pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan berjalan tertib dan akuntabel.

Menjawab pertanyaan Fraksi PKB, Warsubi memaparkan sejumlah pola pemanfaatan aset daerah yang diperbolehkan secara hukum, antara lain melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG). Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan skema tersebut akan berada di bawah pengawasan aparat pengawas internal maupun lembaga berwenang guna mencegah potensi kerugian daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ukuran keberhasilan pengelolaan BMD akan dilihat dari optimalisasi pemanfaatan aset, ketertiban administrasi dan legalitas, serta kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan publik. Adapun ketentuan teknisnya akan dirinci lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Terkait pemanfaatan ruang ekonomi bagi masyarakat, Warsubi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap membuka peluang, namun tanpa mengesampingkan fungsi utama aset dan kepentingan umum. Ia mencontohkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan yang harus tetap mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan. Dinas Perhubungan, kata dia, secara rutin melakukan patroli serta pendekatan persuasif agar fungsi jalan tidak disalahgunakan.

Menanggapi dorongan Fraksi PDIP mengenai legalitas aset, bupati menyebutkan bahwa Pemkab melalui BPKAD terus bersinergi dengan ATR/BPN Jombang guna mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah. Pendataan aset berupa bangunan, gedung, hingga jalan kabupaten juga dilakukan secara bertahap.

Soal penataan kabel WiFi, ia menerangkan bahwa regulasinya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.

Pada kesempatan tersebut, Warsubi juga memaparkan perkembangan penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan. Melalui Tim Penyelamatan Aset yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025, pematokan aset telah dilakukan. Proses kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 serta survei teknis sehari setelahnya.

(Red/Tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *