Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNasionalPeristiwaTNI POLRI

Matinya Tahanan Jadi Sorotan Masyarakat, Ini Tanggapan Dari Sang Istri

192
×

Matinya Tahanan Jadi Sorotan Masyarakat, Ini Tanggapan Dari Sang Istri

Sebarkan artikel ini
Pemakaman kematian seorang Tahanan kasus penyalahgunaan narkoba dari Polrestabes Surabaya, di Kedondong Lor, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Surabaya,Mediamedia.id – Kematian seorang Tahanan kasus penyalahgunaan narkoba dengan inisial AM dari Polrestabes Surabaya, yang tinggal di Kedondong Lor, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, telah menjadi sorotan masyarakat luas. dan memperoleh tanggapan cepat dari istri (alm) AM.

Secara khusus Choliyah 44th. Istri dari almarhum AM yang sedang menjalani hukuman memang memiliki sejarah penyakit diabetes.

“Dulu pernah ada kencing manis, suami kalau diajak periksa dokter menolak. Cuma minum obat binahong dan obat-obatan lainnya,” katanya.

Selain itu, Choliyah mengungkapkan bahwa mungkin ketika suaminya sedang ditahan, ia mengira suaminya memikirkan banyak hal yang membuat penyakit lamanya muncul kembali saat di dalam tahanan.

“Pihaknya pun mendapat kabar dari Polrestabes Surabaya, jika suami sedang dirawat di rumah sakit, dan saya langsung ke rumah sakit untuk membesuknya dan mendampingi (Alm) AM sebelum meninggal, bersama waktu itu ada Kasat Narkoba dan anggota,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat proses penangkapan (alm) AM, anggota dari Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya bertemu dengan anggota keluarga untuk menyerahkan surat yang berisi pemberitahuan tentang penangkapan dan penahanan (alm) AM. Keesokan harinya, pihak keluarga menjenguk (alm) AM di sel penjara Rutan Polrestabes Surabaya.

Choliyah berharap agar setelah kepergian (alm) AM, ia dapat berkonsentrasi pada masa depan anak-anaknya yang kini menjadi penopang utama keluarga.

“Jangan sampai sepeninggalnya suami, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi keluarga yang sedang berduka. Apalagi ada berita yang beredar yang tidak tau sumber lnya dan tidak pernah wawancara langsung ke saya sebagai istri dari AM almarhum,” pintanya (13/01/2025).

Disertai oleh adiknya dan anak perempuannya, Choliyah merasa keluarganya ingin suasana yang damai dan mereka ikhlas. Diharapkan agar tidak ada lagi berita mengenai suaminya yang telah beristirahat dengan tenang.

Masih menurut Choliyah, ia menyatakan bahwa keluarganya sangat bersyukur dan merasa terbantu oleh Polrestabes Surabaya dalam penanganan suaminya yang dirawat di ICU Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.

“Mulai proses pemakaman sampai ikut menghadiri tasyakuran hingga ke tujuh harinya almarhum suami,” ucap Choliyah.

Sumber informasi dari media ini menginformasikan mengenai penangkapan (almarhum) AM dan seorang warga keturunan Tiongkok berinisial Wong. Dalam proses tersebut, pihak berwajib menemukan beberapa barang bukti, termasuk satu kantong plastik yang berisi sabu, satu pipet kaca dengan sabu, sebuah paket kantong plastik kosong, tiga telepon genggam, dan uang tunai sebesar 700.000 yang diduga berasal dari transaksi.

Berdasarkan informasi yang sama, yang memberikan peringatan juga menyebutkan namanya, menurut pengakuan pria berusia 68 tahun, penduduk Lidah Kulon di Kota Surabaya. Pria tersebut membeli sabu dari (alm) AM yang berfungsi sebagai penunjuk jalan untuk menemukan lokasi bandar sabu di Madura.

“Sebanyak 11 garam, senilai 8.250.000. Sepuluh gram pesanan seseorang berinisial B sampai hari ini DPO (Daftar Pencarian Orang) dan satu gram untuk di konsumsi bersama,” ujar sumber, (13/01/2025)

Sementara itu, ketika AKBP Suria Mifta Irawan, kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, dihubungi tentang dokumen AM dan Wong, dua orang pelaku pemasok narkoba yang kini sedang dikelola oleh Polrestabes Surabaya.

“Jika seorang tersangka penyalahguna narkoba meninggal saat dalam tahanan, berkas perkaranya tidak dapat disimdangkan di pengadilan,” perkaranya akan di SP3 pungkasnya, (13/1/2025)

Ini disebabkan oleh fakta bahwa proses peradilan terhadap terdakwa tersebut secara otomatis terhenti setelah ia meninggal. Selain itu, menurut hukum, suatu pengadilan tidak diizinkan untuk mengadili individu yang sudah wafat.

“Karena tujuan dari proses peradilan adalah untuk menentukan tanggung jawab hukum dan memberikan sanksi kepada pelaku yang masih hidup. Namun, jika ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama, proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut.

Harus dipahami bahwa alasan dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) adalah karena pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum ini lebih logis. Hal ini terjadi karena telah memasuki alasan yang lebih berorientasi pada substansi hukum formal.

Dalam berbagai ajaran dan keputusan pengadilan, justifikasi hukum untuk diterbitkannya SP3 berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu (1) nebis in idem (2) meninggalnya tersangka (3) berlakunya daluarsa, meninggalnya tersangka seperti yang tercantum dalam pasal 77 KUHP.

Dalam konteks ini, sangat jelas bahwa hal tersebut menjadi pertimbangan dalam penerbitan SP3, karena tidak mungkin membawa seseorang yang telah meninggal ke pengadilan, meskipun tindakan yang dilakukan sangat brutal.(Tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *