Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalPemerintahanPeristiwa

Komisi B DPRD Jombang Kawal Penyelesaian Sengketa Kredit Ngatini, Bank Jombang Pastikan Hapus Bunga dan Denda

243
×

Komisi B DPRD Jombang Kawal Penyelesaian Sengketa Kredit Ngatini, Bank Jombang Pastikan Hapus Bunga dan Denda

Sebarkan artikel ini
Komisi B DPRD Kabupaten Jombang memanggil jajaran manajemen Bank Jombang untuk meminta penjelasan terkait informasi yang ramai diperbincangkan di masyarakat mengenai nilai kredit Ngatini.

JOMBANG, Mediamedia.id – Polemik kredit yang melibatkan nasabah PT BPR Bank Jombang (Perseroda), Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, mulai menemukan titik terang. Komisi B DPRD Kabupaten Jombang memanggil jajaran manajemen Bank Jombang untuk meminta penjelasan terkait informasi yang ramai diperbincangkan di masyarakat mengenai nilai kredit Ngatini.

 

Dalam rapat kerja tersebut, Direktur Utama PT BPR Bank Jombang, Afandi, menegaskan bahwa informasi yang menyebut Ngatini hanya memiliki pinjaman Rp500 ribu kemudian ditagih hingga Rp70 juta maupun kabar pinjaman Rp25,5 juta membengkak menjadi Rp140 juta, tidak sesuai dengan data yang dimiliki bank.

 

Afandi menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi, nilai pinjaman pokok Ngatini mencapai Rp70 juta. Setelah dilakukan pembayaran cicilan sebesar Rp10 juta, sisa pokok pinjaman menjadi Rp60 juta. Nilai tersebut, menurutnya, telah diringankan karena Bank Jombang menghapus seluruh bunga dan denda sebagai bentuk penyelesaian.

 

Ia juga menerangkan bahwa munculnya persoalan tersebut dipicu oleh perbedaan informasi yang diterima bank. Saat proses pengajuan kredit dilakukan, Ngatini dan suaminya, Sukarman, masih tercatat sebagai pasangan suami istri dalam administrasi kependudukan dan tinggal di alamat yang sama. Pihak bank baru mengetahui keduanya telah bercerai setelah menerima dokumen resmi dari Pengadilan Agama.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini. Saat survei dilakukan, status administrasi mereka masih sebagai suami istri. Apabila Ibu Ngatini merasa tidak menerima uang pinjaman, besar kemungkinan dana tersebut diterima oleh suaminya karena saat itu mereka masih tinggal bersama. Selain itu, Bank Jombang juga tidak pernah mengeluarkan kredit sebesar Rp500 ribu,” ujar Afandi.

 

Afandi juga membantah anggapan bahwa Bank Jombang lalai dalam melakukan verifikasi terhadap debitur. Menurutnya, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk survei lapangan dan proses pergantian agunan dari BPKB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Sebagai bentuk itikad baik, Bank Jombang memilih menempuh jalur mediasi dengan mencabut Gugatan Sederhana (GS) yang sebelumnya telah diajukan ke pengadilan.

 

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara damai karena merupakan sengketa perdata. Oleh sebab itu, gugatan telah kami cabut agar ada ruang musyawarah dan penyelesaian yang lebih baik bagi semua pihak,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses penyelesaian yang telah disepakati bersama. Menurutnya, terdapat tiga komitmen utama dari Bank Jombang, yakni penghapusan bunga, penghapusan denda, serta pencabutan gugatan hukum sehingga aset milik Ngatini tetap aman.

 

“Kami akan mengawasi secara serius pelaksanaan komitmen yang telah disampaikan Bank Jombang dalam rapat kerja ini. Semua kesepakatan harus benar-benar direalisasikan,” tegas Anas.

 

Terkait adanya laporan hukum yang diajukan kuasa hukum Ngatini, Anas mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak memperkeruh suasana. Menurutnya, langkah mediasi merupakan solusi terbaik mengingat Bank Jombang juga telah memberikan sejumlah keringanan kepada nasabah.

 

“Kami berharap semua pihak dapat mengutamakan penyelesaian secara humanis. Jika masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah, tentu itu lebih baik daripada memperpanjang persoalan ke ranah hukum,” pungkasnya.

(Red/Tiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *