Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & Kriminal

Hati-Hati..! Miliaran Uang Palsu Berhasil Diamankan, Masih Puluhan Juta Beredar Jombang

614
×

Hati-Hati..! Miliaran Uang Palsu Berhasil Diamankan, Masih Puluhan Juta Beredar Jombang

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim AKP Sukaca saat press rilis ungkap kasus peredaran uang palsu miliaran rupiah di mapolres Jombang Rabu, (22/5/2024)

Jombang, Mediamedia.id – Satu Miliar lebih Uang Palsu diamankan Kepolisian Resor Jombang dan puluhan juta yang masih beredar di tengah Masyarakat. Uang Palsu Tersebut di dapat dari tiga tersangka di Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, menjelaskan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Jombang ini bermula dari informasi masyarakat yang berprofesi sebagai penjual daging sapi.

“Pelaporan itu terjadi di Hari Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Mulanya pedagang yang juga korban menerima pembeli atas nama IR. IR lalu membeli dagangannya dan ia menerima uang dengan nominal pembayaran sebesar Rp 5,5 juta. Begitu pembayaran diterima oleh pedagang tersebut. Ternyata diketahui didalam nominal uang yang diberikan itu terselip uang palsu dengan nominal Rp 1,8 juta. Uang palsu sebanyak Rp 1,8 terselip di tumpukan uang Rp 5,5 juta tersebut,” Jelas Sukaca saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Rabu (22/5/2024).

Karena mengetahui uang yang ia terima adalah uang palsu, pedagang sapi ini melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian lalu melakukan serangkaian proses penyelidikan.

“Setelah serangkaian proses penyelidikan dilakukan, petugas mengamankan IR beserta barang bukti berupa Handphone merk Oppo warna hitam. Petugas juga menggeledah rumah IR dan ditemukan uang palsu dengan jumlah Rp 16,5 juta,” Imbuhnya.

Tak hanya berhenti di IR, pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan kasus dan ditemukan ada dua teman IR yang terlibat yakni SK dan S. Pihak kepolisian kemudian memancing SK dan S lewat IR. Setelah itu, keduanya datang dan langsung ditangkap di Alun-alun Mojoagung, Jombang.

“Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah S. Dari situ ditemukan uang palsu berjumlah Rp 33,7 juta,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka tersebut kasus dikembangkan. Para tersangka ini mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang berinisial B yang berada di Jawa Tengah. Pihak kepolisian lalu berkoordinasi dengan Polres setempat.

“B akhirnya ditangkap dan rumahnya digeledah. Di rumah B juga ditemukan sejumlah uang palsu dengan nominal Rp 1 miliar lebih,” katanya.

Dari pengakuan ketiga tersangka di Jombang ini, uang yang diterima dari B, sebesar Rp 70 juta uang palsu sudah berhasil diedarkan sebanyak Rp 50 juta lebih.

“Uang palsu Rp 70 juta itu dibeli oleh ketiga tersangka seharga Rp 20 juta uang asli. Menurut pengakuan, ketiganya sudah mengedarkan uang palsu ini sekitar 1 bulan,” imbuhnya.

“Uang tersebut berhasil diamankan, namun sisa uang Rp 19 juta lebih masih beredar di masyarakat,” ucapnya.

Masih kata Sukaca,

“Uang palsu yang beredar terbagi menjadi dua pecahan, yakni Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Struktur uang palsu Rp 50 ribu sangat rapih, jika dibandingkan dengan uang asli terlihat sangat mirip. Namun, jika uang yang pecahan Rp 100 ribu, warna merahnya terlalu terang, berbeda dengan uang asli. Ditanya peran B ini, pihak kepolisian masih mendalami. Tersangka B ini masih dikembangkan, perannya sebagai apa, produsen atau pengepul. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sebesar Rp 1 miliar lebih, satu unit hp merk Oppo warna hitam, satu unit hp merk Vivo warna hitam, atau buah lampu sinar ultraviolet, satu buah tas warna hitam.

“Keempatnya dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara Rp 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” pungkas Sukaca. (tiono)

 

Editor : nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *