Scroll untuk baca artikel
BeritaNasionalPemerintahan

DPRD Jombang Bahas Raperda Perlindungan Guru, Dorong Kepastian Hukum bagi Pendidik

27
×

DPRD Jombang Bahas Raperda Perlindungan Guru, Dorong Kepastian Hukum bagi Pendidik

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Jombang gelar hearing di ruang rapat paripurna DPRD bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Senin (30/3/2026) siang.

Jombang, Mediamedia.id – DPRD Kabupaten Jombang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Raperda ini disusun sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.

Pembahasan raperda tersebut dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, dengan menggelar hearing di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (30/3/2026) siang.

Dalam hearing itu, DPRD melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Polres, perwakilan siswa SMA, organisasi pelajar seperti IPNU dan IPPNU, serta kalangan akademisi.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini didorong oleh meningkatnya kasus hukum yang menimpa guru di berbagai daerah. Ia menilai, banyak kasus muncul ketika guru menjalankan peran pendisiplinan terhadap peserta didik.

“Banyak tindakan pendisiplinan yang pada akhirnya justru berujung pada persoalan hukum. Padahal hal tersebut dilakukan untuk membentuk karakter siswa,” ujar Kartiyono.

Menurutnya, guru seharusnya memperoleh perlindungan selama melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak ada perlindungan yang jelas, maka pendidik berpotensi menghadapi risiko kriminalisasi.

Karena itu, DPRD Jombang berharap raperda ini mampu menjadi payung hukum yang kuat, sekaligus menciptakan rasa aman bagi guru dalam proses pembelajaran.

“Guru harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya, selama tetap berada pada koridor yang benar,” tegasnya.

Kartiyono menambahkan, proses penyusunan raperda dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan banyak unsur. Selain organisasi profesi dan akademisi, DPRD juga menggandeng lembaga perlindungan anak dan perempuan, serta aparat penegak hukum untuk memperluas sudut pandang.

Sebelumnya, Bapemperda DPRD Jombang juga telah menyerap aspirasi dari organisasi guru, dewan pendidikan, hingga praktisi pendidikan guna memastikan isi regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Tidak hanya mengatur perlindungan hukum, raperda ini juga memuat poin terkait peningkatan kesejahteraan serta perlindungan hak intelektual guru. DPRD berharap aturan tersebut nantinya dapat menjamin hak-hak pendidik secara lebih menyeluruh.

“Guru memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi masa depan, sehingga hak dan perlindungannya harus benar-benar diperhatikan,” pungkas Kartiyono.

 

(Red/Tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *