Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Bank Jombang Klarifikasi Kasus Ngatini, Diduga Jadi Korban Oknum Penipu hingga Kredit Macet

259
×

Bank Jombang Klarifikasi Kasus Ngatini, Diduga Jadi Korban Oknum Penipu hingga Kredit Macet

Sebarkan artikel ini
Bank Jombang Kantor Kas Kabuh memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai seorang nasabah lanjut usia bernama Ngatini yang disebut memiliki utang ratusan ribu rupiah namun ditagih hingga puluhan juta rupiah.

Jombang, Mediamedia.id – Bank Jombang Kantor Kas Kabuh memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai seorang nasabah lanjut usia bernama Ngatini yang disebut memiliki utang ratusan ribu rupiah namun ditagih hingga puluhan juta rupiah. Pihak bank menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan belum pernah dikonfirmasi secara resmi kepada manajemen.

 

Kepala Kantor Kas Kabuh Bank Jombang, Aan Huda Prisdiantoro, menjelaskan bahwa Ngatini merupakan nasabah lama yang sejak tahun 2012 dikenal memiliki rekam jejak pembayaran kredit yang baik dan selalu kooperatif. Namun, kondisi berubah setelah yang bersangkutan diduga menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku mampu membantu melunasi kewajibannya di bank.

 

Menurut Aan, hubungan kerja sama antara Bank Jombang dan Ngatini telah berlangsung selama bertahun-tahun melalui sejumlah fasilitas kredit yang mayoritas diselesaikan tepat waktu, bahkan beberapa kali dilunasi sebelum jatuh tempo.

 

Pada periode 2012 hingga 2016, Ngatini tercatat enam kali mengajukan kredit dengan jaminan BPKB kendaraan. Nilai plafon pinjaman berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta dan seluruhnya berhasil dilunasi sesuai ketentuan.

 

Memasuki tahun 2018, Ngatini kembali mengajukan kredit dengan menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dua fasilitas kredit yang diperoleh pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing senilai Rp8,5 juta juga dapat diselesaikan tanpa kendala.

 

“Berdasarkan data kami, sejak tahun 2012 hingga sekitar tahun 2020, plafon kredit yang diterima nasabah berada di kisaran Rp8,5 juta sampai Rp12 juta dan seluruh pembayaran berjalan lancar,” ujar Aan, Jumat (3/7/2026).

 

Setelah jeda sekitar 11 bulan, Bank Jombang menilai Ngatini sebagai nasabah yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi sehingga diberikan kenaikan plafon kredit secara bertahap.

 

Pada April 2021, Ngatini memperoleh pinjaman sebesar Rp61 juta dan berhasil melunasinya lebih cepat pada November 2021. Selanjutnya, plafon meningkat menjadi Rp71 juta dan kembali lunas sebelum jatuh tempo pada Agustus 2022.

 

Peningkatan kembali terjadi pada Agustus 2022 dengan plafon Rp86 juta yang diselesaikan pada Agustus 2023. Selain itu, pada Maret 2023, Ngatini juga mendapatkan fasilitas kredit paripasu sebesar Rp10 juta yang turut dilunasi pada tahun yang sama.

 

Kemudian, pada Agustus 2023, Ngatini memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp120 juta dengan jaminan SHM dan berhasil menyelesaikannya tepat pada jatuh tempo, yakni September 2024.

 

Secara keseluruhan, Bank Jombang mencatat adanya kenaikan total plafon kredit sebesar Rp25 juta dalam rentang 2022 hingga 2023 sebagai bentuk apresiasi atas rekam jejak pembayaran yang dinilai sangat baik.

 

Permasalahan mulai muncul ketika kredit tersebut jatuh tempo pada September 2024. Untuk mempermudah kelanjutan pembiayaan, fasilitas kredit kemudian dibagi menjadi dua akun, masing-masing atas nama Ngatini dengan plafon Rp70 juta dan atas nama Sukarman dengan nilai yang sama.

 

Aan menjelaskan bahwa tambahan plafon sebesar Rp20 juta pada saat proses tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan administrasi dan penjadwalan ulang kredit, mengingat saat itu nasabah masih dinilai kooperatif.

 

Namun setelah pencairan kredit baru pada periode 2024–2025, pembayaran angsuran mulai terhenti. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa Ngatini sempat mempercayai seorang oknum di luar bank yang menjanjikan bantuan untuk melunasi pinjamannya.

 

Karena yakin dengan janji tersebut, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta kepada oknum tersebut. Sayangnya, uang itu tidak pernah masuk ke rekening pembayaran kredit di Bank Jombang sehingga kewajiban angsuran menjadi macet dan berstatus Kolektibilitas 5 (Kol 5).

 

Menghadapi kondisi tersebut, Bank Jombang akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan Sederhana melalui pengadilan sebagai upaya penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.

 

Setelah proses hukum berjalan, Ngatini datang ke Kantor Kas Kabuh pada 18 Mei 2026 untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

“Saat bertemu dengan petugas kami, nasabah mengaku merasa menjadi korban penipuan. Uang sebesar Rp55 juta yang telah diserahkan kepada oknum tersebut ternyata tidak pernah disetorkan ke Bank Jombang,” jelas Aan.

 

Sebagai bentuk komitmen awal, Ngatini menyerahkan uang Rp10 juta kepada pihak bank. Dana tersebut langsung dicatat dalam sistem dan digunakan untuk mengurangi pokok pinjaman yang masih berjalan.

 

Dengan pembayaran tersebut, sisa baki debet kredit atas nama Ngatini berkurang menjadi Rp60 juta. Selanjutnya, nasabah telah menyepakati penyelesaian kewajiban tersebut melalui mekanisme pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali cicilan.

 

Sementara itu, untuk fasilitas kredit atas nama Sukarman senilai Rp70 juta, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Nasabah secara sukarela menyerahkan jaminan kepada Bank Jombang yang telah dibuktikan melalui penandatanganan dokumen resmi disertai saksi-saksi.

 

Bank Jombang berharap komitmen penyelesaian yang telah disepakati kedua belah pihak dapat menuntaskan persoalan kredit macet tersebut sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Untuk kredit atas nama Sukarman, jaminan telah resmi diserahkan kepada Bank Jombang melalui penandatanganan dokumen AYDA yang dilakukan bersama para saksi,” pungkas Aan Huda Prisdiantoro.

(Tio/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *