Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalPeristiwa

Polres Jombang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Di Hutan Lamongan

225
×

Polres Jombang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Di Hutan Lamongan

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan berinisial S (46) warga Peterongan Jombang,

 

Jombang, Mediamedia.id – Kurang dari 24 jam Polres Jombang Berhasil membekuk pria berinisial S (46), warga Kecamatan Peterongan, Jombang. Ia adalah pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam keadaan terbakar di kawasan RPH Perhutani Tanjung Wetan, Kecamatan Ngimbang, Lamongan yang sempat menghebohkan masyarakat beberap hari yang lalu.

 

Korban diketahui bernama Mutmainnah (74), Warga Dusun Medelek, Desa Tamping Mojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang yang tak lain adalah bibik dari pelaku pembunuhan itu sendiri.

 

Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saudara Zainul Abidin pada Senin (3/11/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pembunuhan terhadap HM,”ujar Kapolres Jombang. Saat Pers Realease Rabu (5/11/2025)

 

AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membekap korban menggunakan bantal hingga korban tidak sadarkan diri.


“Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa jasad HM ke tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, lalu membakar tubuh korban dengan menyiramkan bensin,”tambah Kapolres Jombang.

 

Ia mengatakan, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB.

 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut,”terang Kapolres Jombang.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi keji tersebut lantaran dendam dan sakit hati terhadap korban yang kerap memarahinya terkait kesepakatan kerja yang tidak berjalan baik.

 

“Barang-barang milik korban seperti uang tunai, perhiasan emas, ponsel, dan kendaraan ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, serta di wilayah Desa Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang,”ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 3 (Tiga) kalung emas, 5 (Lima) gelang rantai, 6 (Enam) gelang keroncong, 2 (Dua) gelang swasa, 2 (Dua) gelang bangkok, 2 (Dua) anting, 5 (Lima) cincin, 1 (Satu) unit HP Vivo Y18, Uang tunai Rp10.724.000, 2 (Dua) dompet dan satu plastik bening, dan 1 (Satu) unit mobil Toyota Reborn milik korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau didahului perbuatan lain yang dapat dihukum. Ancaman hukumannya yaitu penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,”pungkas AKP Margono.

(Tiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *