Scroll untuk baca artikel
Berita

Hearing Komisi C DPRD Jombang, Proyek Tetap Jalan Tapi Ada Catatan

111
×

Hearing Komisi C DPRD Jombang, Proyek Tetap Jalan Tapi Ada Catatan

Sebarkan artikel ini
Suasana hearing di ruang rapat Komisi C DPRD Jombang antara warga Desa Jombang dan Dinas Perkim, Dinas PUPR dan DLH, Kamis, (4/1/2024)

Jombang, Mediamedia.id – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang gelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Desa Jombang dengan Dinas Perkim, Dinas PUPR dan DLH di ruang rapat Komisi C DPRD Jombang pada Kamis, (4/1/2024).

Dalam Hearing tersebut, sejumlah warga meminta untuk menghentikan proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh senilai Rp 24 miliar yang saat ini dalam pengerjaan. Alasan warga, akibat proyek tersebut berdampak pada kesehatan dan lingkungan sekitar.

Perlu diketahui, rincian proyek DAK integrasi program pengetasan kawasan kumuh meliputi pengerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), drainase, jalan, dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Yakni merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Dalam hearing tersebut Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda mengakui, sebagian warga desa Jombang beriskukuh untuk menghentikan proyek. Namun, lanjut politisi asal PKB ini, keinginan warga terpaksa tidak bisa dipenuhi wakil rakyat dalam bentuk rekomendasi. Dengan alasan karena proyek sudah berjalan dan masih berlangsung.

“Proyek DAK integrasi kawasan kumuh harus dituntaskan. Masyarakat harus memahami dan menerima kondisi ini sampai proyek tuntas,” paparnya.

Miftahul Huda menegaskan, ada konsekuensi serius jika tuntutan warga untuk menghentikan dikabulkan. Yakni dampaknya kepada Kabupaten Jombang untuk tahun-tahun yang akan datang. Dikhawatirkan nanti dana alokasi khusus (DAK) akan kena imbas berupa moratorium atau penghentian bantuan oleh pemerintah pusat.

“Jadi proyek ini tetap berjalan. Namun dengan sejumlah catatan. Jika ada dampak langsung ke masyarakat, wajib segera diatasi oleh instansi tekait. Yakni Dinas Perkim, DLH dan Dinas PUPR Jombang. Persoalan ini terjadi hanya karena kurangnya komunikasi antara pihak warga, perangkat desa dan instansi terkait,” tegas Huda.

Sementara itu salah satu perwakilan warga, Muhammad Indra Maulana mengaku akan menuruti saran dari para anggota Komisi C. Namun demikian, warga berharap kepada pelaksana proyek maupun instasi terkait, agar lebih terbuka dan melibatkan masyarakat di desa Jombang.

Karena, imbas dari pelaksanaan proyek DAK kawasan kumuh, tercatat warga di 3 kawasan RT terganggu. Mereka antara lain bermukim di RT 3, 7, dan 8 yang merasakan dampak langsung.

“Banyak debu bertebaran akibat proyek DAK Integrasi kawasan kumuh ini. Warga juga khawatir jika nantinya proyek pengeboran air minum di kedalaman sekira 150 meter bisa berpengaruh pada sumur-sumur warga,” pungkas pria yang akrab dipanggil Indra.

Sementara itu, Ketua kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KSPAM), Muhammad Syaifuddin membantah jika proyek DAK integrasi kawasan kumuh di bawah kendali Dinas Perkim Jombang yang dikerjakan secara swakelola, dituding tidak melibatkan masyarakat sekitar.

Sebab, sebenarnya semua elemen masyarakat di desa Jombang sudah dilibatkan. Mulai dari pekerja dan hal teknis. Semua pihak sudah dilibatkan. Kecuali untuk tenaga ahli, memang diambilkan dari pihak lain.

Syaifuddin menandaskan , semua proyek DAK Integrasi Kawasan Kumuh sudah dikerjakan secara swakelola.

“Jadi tidak ada yang menggunakan kontraktor, kan pakai sistem swakelola. Akan tetapi kita pakai sistem paket, misalnya pekerjaan A atau B dikerjakan orang lain. Meski demikian, pekerja tetap memakai tenaga warga sekitar proyek,” pungkasnya

 

Pewarta : Tio
Editor : cwr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *