Jombang, Mediamedia.id – Gelombang dukungan terhadap independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menguat dari berbagai daerah. Kali ini, dukungan tersebut datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Jombang.
DPC PROJO Jombang secara terbuka menyatakan sikap mendukung keputusan Kapolri yang menolak wacana pembentukan kementerian kepolisian. Organisasi masyarakat pendukung Prabowo–Gibran ini menilai, penempatan Polri di bawah kementerian tertentu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama dalam efektivitas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.
Ketua DPC PROJO Kabupaten Jombang, Bambang Widjatnarko, menegaskan bahwa posisi Polri saat ini sudah tepat, yakni berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, usulan menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah yang berpotensi melemahkan institusi kepolisian sekaligus kewenangan Presiden.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, ada peluang melemahkan institusi kepolisian itu sendiri,” ujar Bambang, Kamis (29/01/2026).

Ia menilai, selama ini Polri telah berada pada posisi yang netral dan proporsional. Justru, apabila Polri berada di bawah kementerian tertentu, akan muncul keraguan terkait independensi dan netralitasnya dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 disebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Frasa ‘alat negara’ menegaskan bahwa Polri tidak berada di bawah struktur sektoral atau administratif kementerian mana pun. Jika ingin mengubah itu, maka harus melalui amandemen konstitusi,” jelasnya.
Menurut Bambang, sebagai alat negara, Polri seharusnya tetap bertanggung jawab langsung kepada otoritas tertinggi eksekutif, yakni Presiden RI. Ia menilai, independensi dan profesionalitas Polri justru akan terancam apabila berada di bawah kendali kementerian tertentu.
DPC PROJO Jombang juga menilai bahwa tantangan keamanan saat ini tidak semestinya dijawab dengan perubahan struktur kelembagaan Polri. Yang lebih dibutuhkan adalah penguatan fungsi, profesionalisme, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
PROJO tidak melihat adanya urgensi pemindahan fungsi dan struktur Polri ke bawah kementerian. Menurut mereka, wacana tersebut terkesan sekadar uji coba, sementara di sisi lain tidak ditemukan persoalan serius terkait efektivitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama ini.
Selain itu, PROJO menilai bahwa usulan tersebut justru berpotensi memperpanjang rentang kendali Presiden terhadap Polri. Bahkan, intervensi struktural dan keterlibatan aktor-aktor tertentu dalam urusan keamanan negara bisa semakin terbuka jika Polri ditempatkan di bawah kementerian.
(Tiono)














