Jombang, Mediamedia.id – Berdirinya peternakan kambing yang berada di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang membuat gaduh masyarakat lingkungan sekitarnya. Pasalnya perternakan tersebut, mengeluarkan bau menyengat dari kotoran kambing, sekaligus mengeluarkan suara berisik yang menggagu masyarakat.
Warga sekitar beberapa kali telah mengadu ke pemerintahan baik desa, kecamatan hingga satpol PP terkait bau dan suara berisik kambing yang mengganggu lingkungan, warga mengadu baik secara langsung maupun berupa surat, tetapi hingga saat ini belum ada respon yang positif.
“Kami sudah mengadukan hal ini ke desa namun hingga kini tidak ada respon, akhirnya kami pun mengirimkan surat aduan ke kecamatan dan Satpol PP dengan ditanda tangani beberapa perwakilan dari warga, namun juga belum ada tindak lanjut. Kami sudah tidak kuat dengan bau dan suara kambing apalagi tengah malam disaat kami sedang istirahat, sangat mengganggu sekali,” Ungkap Trios salah satu perwakilan warga.
Trios menambahkan, Bahkan ada salah satu anak yang sempat dibawa kerumah sakit dan di diagnosa oleh Rumah Sakit menderita gangguan pernapasan (ISPA) dikarenakan tidak tahan dengan bau dari kandang tersebut,” Lontarnya.

Pada senin (06/01/2025) awak media mencoba mendatangi kandang guna konfirmasi terkait masalah tersebut, namun pemilik kandang tidak berada di tempat, dan akhirnya ditemui oleh seseorang yang mengaku pengelola peternakan yang bernama Kustanto.
“Kami tau apa yang sedang dikeluhkan warga, dan kami masih berusaha untuk mengatasi masalah ini, terkait bau memang benar, bau tersebut disebabkan karena kotoran kambing menjadi satu dengan urine kambing, dan kami butuh waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk suara kambing yang berisik itu hanya terjadi di jam jam tertentu saja, biasanya di saat waktunya makan,” jelas Kustanto.
Sementara ditempat terpisah saat ditemui dirumahnya, Sugeng Kepala Desa Rejoagung mengatakan bahwa ia sudah pernah mendatangi perternakan kambing tersebut karena mendapat aduan dari warganya, namun pemilik perternakan masih berada di korea.
“Saya sudah mendatangi kandang itu pada tanggal 1 januari kemarin dan hanya bertemu dengan karyawan yang berkerja disitu, setelah saya tanya pemilik kandangnya ada atau tidak, jawabnya masih ada di korea,” Kata Kepala Desa
Sementara Cucuk Wahyu Rianto Ketua LSM LPHM PANDAWA mengatakan bahwa peternakan tersebut telah menyalahi aturan dan harus bertanggung jawab apalagi sampai menimbulkan korban.
“Kalau menurut saya perternakan tersebut telah menyalahi aturan, karena berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011. Sudah jelas Peraturan menyatakan bahwa jarak kandang ternak dengan pemukiman minimal 200 meter. Sedangkan perternakan tersebut berada sangat dekat dengan permukiman, dan tidak adanya sosialisasi ke warga sekitar diawal berdirinya peternakan tersebut,” tegas Cucuk.
Ketua LSM LPHM PANDAWA itu juga menambahkan
“Untuk pemerintah kabupaten Jombang harus segera mengambil tindakan tegas melalui dinas terkait. Harus dicek lagi terkait perizinan dan dampak lingkungan, apalagi diketahui sudah ada korban anak-anak yang terdampak hingga sakit pernapasan akibat bau dari kandang kambing tersebut,” Pungkasnya.(Tio)














