Surabaya, Mediamedia.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polrestabes Surabaya bersama Polda Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus besar lintas provinsi, Selasa (09/09/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika yang terorganisir.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 85 bungkus sabu seberat ± 84.758,02 gram dan 8 bungkus ekstasi sebanyak 40.328 butir atau ± 16.357,04 gram. Total nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,160 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 881.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 13 Agustus 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jln. Haji Muksin, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dua tersangka laki-laki, AR (33) asal Bandung dan HD (26) asal Bekasi, ditangkap dengan barang bukti berupa sabu dalam kemasan teh Cina dan ekstasi dalam bungkus kopi silver. Keduanya mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas perintah bandar dan dijanjikan imbalan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.
Kasus kedua terungkap pada 17 Agustus 2025 di dua lokasi berbeda di Kubu Raya. Tersangka SH (32) asal Bojonegoro dan DS (29) asal Tuban ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Calya dengan nomor polisi palsu. Barang bukti sabu ditemukan dalam plastik berlogo naga dan ikan koi, disimpan dalam tas dan panel box listrik. Kedua tersangka mengaku menerima biaya operasional sebesar Rp186 juta dan dijanjikan pelunasan hutang oleh bandar.
Keempat tersangka berasal dari dua kelompok berbeda dalam satu jaringan distribusi narkotika lintas Kalimantan–Jawa. Barang diduga akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Identitas bandar masih dalam proses pengembangan oleh tim penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi bangsa. Masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika melalui edukasi, pengawasan, dan pelaporan aktif.
Editor : Canda